Sahabat MQ, Dalam Al Qur'an surat Al Isra' ayat 32, Allah SWT sudah memperingatkan hamba-hambanya mengenai zina :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Allah pun mengkategorikan zina sebagai dosa besar. Namun demikian miris sekali bila kita melihat fenomena yang ada di zaman sekarang ini. Pacaran sudah merupakan hal yang sangat biasa di kalangan anak muda, demikian halnya dengan pendekatan-pendekatan lainnya termasuk sampai melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
- Ada sejumlah definisi zina menurut 4 imam besar, akan tetapi ada batasan-batasan seperti apa zina yang kemudian harus dihukum sesuai hukum islam :
1.Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah, maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2.Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3.Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4.Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina.
5.Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
- Zina dapat mendatangkan banyak akibat dan bahaya, seperti :
- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara' (menjaga diri dari dosa).
- Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan elemen iman.
- Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
- Mematikan hati.
- Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
- Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
- Pezina akan dipandang sinis oleh manusia lainnya.
- Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah kebalikan dari apa yang diingininya.
- Penzina tidak akan mendapat bidadari yang cantik di surga kelak
- Perzinaan dapat memutuskan hubungan silaturahim dan kedurhakaan kepada orang tua, bahkan dapat mengakibatkan pertumpahan darah.
- Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya di samping meninggalkan aib yang bagi pelaku dan keluarganya.
- Zina dapat benar-benar membekas pada pelakunya, meski ia telah bertaubat.
- Zina dapat pula menjurus pada aborsi ketika perempuan yang hamil karena berzina menggugurkan kandungannya.
- Perzinaan tidak akan melahirkan generasi yang baik untuk masa depan
- Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti aids, siphilis, dan gonorhea atau kencing bernanah.
- Perzinaan menyebabkan hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.
- Sahabat MQ, Sedemikian bahayanya zina hingga Allah akan memberikan hukuman pada para pezina berupa :
1.Hukuman fisik dan mental berupa rajam, cambuk dan pengasingan dari masyarakat selama satu tahun.
2.Allah melarang kita untuk memberi belas kasihan kepada para pezina.
3.Allah memerintahkan agar pelaksanaan hukuman zina ini disaksikan oleh orang-orang mukmin sehingga dapat menjadi suatu pelajaran yang dapat diambil hikmahnya.
4.Para pezina akan mendapat murka dari Allah, buruk nasab amalnya dan siksa yang keras di akhirat.
Sahabat MQ, Allah adalah Dzat Yang Maha Pengampun, barang siapa yang melakukan zina lalu menyesal dan bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya, insyaAllah Allah akan mengampuni dosanya, sebagaimana firman-Nya :
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. 25:68-70)
Oleh karena itu sahabat, marilah kita mulai dari diri kita dan lingkungan terdekat kita untuk menjauhi zina dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Narasumber : Ustadz Joko Wahono


